SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap detik-detik peristiwa terbakarnya Briptu Rian Dwi Wicaksono (RDW) oleh sang istri, Briptu FN di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024) pagi.
Percekcokan pasangan suami istri (pasutri) itu terjadi setelah korban pulang dari tempatnya bekerja di Polres Jombang. Sesampainya di rumah yang terletak di asrama polisi di Jalan Pahlawan Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, korban dan istrinya terjadi cekcok. Hingga akhirnya berlanjut dengan penyiraman bensin oleh Briptu FN pada sang suami.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, tidak jauh dari posisi korban, terdapat sumber api yang tidak disebutkan secara jelas olehnya. Percikan bensin rupanya membuat api turut menyambar korban.
Usai api membakar tubuh korban berhasil dipadamkan, sang istri lalu berupaya menolongnya dengan membawanya ke rumah sakit. Kemudian dibawa oleh tersangka atas nama FN ini dibawa ke RSUD.
“Jadi FN ini juga mempunyai tanggung jawab yang besar untuk menolong yang bersangkutan membawa ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangga. Sampai rumah sakit, FN juga minta maaf kepada sang suami," tegasnya.
Briptu RWD sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6/2024) pukul 12.55 WIB.
Dalam kasus ini, Briptu FN yang berdinas di Polres Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia pun dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait