JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Petugas Satresnarkoba Polres Jombang menangkap pengedar sabu-sabu bernama Lilik Felix Anggoro Kasih (29). Pria warga Perum Pondok Indah Desa Tunggorono itu bekerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Felix mengedarkan narkotika sabu-sabu dengan cara diletakkan di lokasi yang telah disepakati dengan pelanggannya. Yakni sepanjang Jalan mulai dari Pundong Diwek hingga Tunggorono Jombang.
"Sabu-sabunya dikemas menjadi beberapa paket, istilahnya barangnya diecer lah, di pinggir jalan raya," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani, Rabu (29/5/2024).
Modus lama yang dilakoni pria bersertifikat keterampilan Politeknik Pelayaran Surabaya selama 6 bulan tersebut pun terendus polisi. Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David bersama anggota bergerak membuntuti Felix hingga akhirnya membekuknya saat di persembunyiannya di kos Tempuran, Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupateh Jombang.
Dari tangan ABK tersebut, polisi menyita 3 bungkus plastik diduga berisi sabu masing masing 5,14 gram; 0,30 gram dan 50,35 gram. Adapun jumlah keseluruhan berat kotor 55,79 gram.
"Tersangka ini sudah beberapa kali transaksi. Sekali barang turun dari pemasok antara 50 sampai 100 gram. Barang itu kemudian dipecah pecah kemasan hemat dengan harga Rp200-Rp300 ribu," ujarnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait