Kemudian barang bukti 50 gram lebih, disita dari tangan tersangka Felix Anggoro Kasih. Dia dibekuk anak buah Ahmad Yani di tempat kos Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Menurut Yani, tersangka Felix mengedarkan sabu-sabu dengan meletakkan barang di pinggir jalan raya.
"Penangkapan para tersangka masih dikembangkan oleh penyidik untuk menangkap jaringan di atasnya," kata pria asal Gresik Jawa Timur ini.
Yani menambahkan para tersangka pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat-obatan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Kami pastikan tim Satresnarkoba Polres Jombang akan bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri ini. Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait