Dua Minggu Jabat Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani Tancap Gas Ringkus 13 Pengedar di Jombang

Zainul Arifin
Dua Minggu Jabat Kasatresnarkoba, AKP Ahmad Yani Tancap Gas Ringkus 13 Pengedar di Jombang. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - AKP Ahmad Yani langsung tancap gas memberantas peredaran narkoba di Kota Santri setelah dua pekan menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Jombang. Terbukti, selama 12 hari anak buahnya meringkus 13 pengedar barang haram di wilayahnya.

"Selama 12 hari saya menjabat di sini, mengungkap 12 kasus dengan jumlah 13 tersangka pengedar narkotika sabu-sabu dan pil koplo. Dari tersangka itu ada yang residivis," kata Yani dalam konferensi pers di Mapolres Jombang, Rabu siang, (29/5/2024).

Dia menjelaskan, dari tangan belasan tersangka beda jaringan yang dijebloskan penjara itu, polisi menyita 131,58 gram sabu, 1108 butir pil dobel L, 13 Handphone, tas, 7 timbangan, 8 sekrop, gunting, dompet, uang Rp730.000, serta 3 sepeda motor yang digunakan sebagai sarana pelaku.

"Modus para tersangka dalam mengedarkan sabu maupun pil koplo dengan cara ranjau ada juga yang dijual di rumah. Yakni pembeli datang ke rumah," ucap mantan Kanit Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo tersebut.

Dari 12 kasus yang diungkap dua unit reserse narkoba selama kurun waktu dua pekan, disebut Yani, ada yang menonjol. Yakni, jumlah barang bukti jumlahnya lumayan banyak, yaitu 24 gram dan 50 gram.

Barang bukti 24 gram lebih itu disita dari tersangka bernama Sufii alias Bitor (54) asal Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang. Syufii merupakan residivis perkara yang sama dan keluar dari bui pada 2021 lalu. "Syufii ini transaksinya di rumahnya sehingga kami tangkap di rumahnya dari hasil pengembangan dari pelaku lain," katanya.

Kemudian barang bukti 50 gram lebih, disita dari tangan tersangka Felix Anggoro Kasih. Dia dibekuk anak buah Ahmad Yani di tempat kos Desa Pundong Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Menurut Yani, tersangka Felix mengedarkan sabu-sabu dengan meletakkan barang di pinggir jalan raya. 

"Penangkapan para tersangka masih dikembangkan oleh penyidik untuk menangkap jaringan di atasnya," kata pria asal Gresik Jawa Timur ini.

Yani menambahkan para tersangka pengedar sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan pengedar obat-obatan dikenakan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

"Kami pastikan tim Satresnarkoba Polres Jombang akan bekerja keras memberantas peredaran narkoba di kota santri ini. Kami berharap kerja sama masyarakat untuk melaporkan ke polisi jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network