Ada Keanehan yang Menyebabkan Bus Pariwisata Kecelakaan Tragis di Tol Jombang

Zainul Arifin
Kondisi bus pariwisata yang mengangkut siswa SMP PGRI 1 Wonosari pasca kecelakaan di tol jombang. (Foto: Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi telah menetapkan status sopir bus pariwisata Bimoria, Yanto (36) sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan kernet dan guru di kilometer 695+400 tol Jombang-Mojokerto, masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Polisi menyebut kecelakaan yang dialami oleh bus pariwisata mengangkut rombongan study tour siswa SMP PGRI 1 Wonosari Malang itu diduga disebabkan karena kelalaian sopir. "Murni human error," kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat (24/5/2024) malam.

Kelalaian dimaksud adalah sang sopir tidur saat mengemudi kendaraan. Namun, anehnya tidak hanya sopir yang terlelap tidur, tetapi juga seluruh penumpang bus yang berjumlah 51 orang, kedua korban yang bernasib nahas.

"Menurut keterangan para saksi, sopir dan semua penumpang saat kejadian itu tidur," ucap Arifin.

Padahal, bus rombongan study tour itu sebelum kejadian sempat berhenti di rest area 627 di wilayah Saradan, Kabupaten Madiun. Di sana, sopir membeli permen dan makanan ringan. Menurut Arifin, sekitar 10 menit kemudian bus dari Yogyakarta tersebut melanjutkan perjalanan menuju Malang.

Sampai di jalur KM 695+400 Tol Jombang, bus pariwisata dengan nopol W 7422 UP itu mengalami celaka. Menabrak truk mitsubishi nopol N 9674 UH yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang. Saat menabrak, bus menancap di bagian belakang truk. "Sopir tertidur lelap, semua baru bangun pas mobil menancap di truk yang ditabrak," kata Arifin.

Akibatnya, seorang kernet bus, Edy Sulistiyono asal Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan guru Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan Edy Crisna Handaka warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Malang yang berada di posisi depan meninggal dunia. Tak hanya itu saja, belasan orang penumpang bus juga menderita luka-luka.

Menurut Arifin, pengemudi pada saat kejadian tidak melakukan pengereman sama sekali. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa bekas rem yang ditemukan sepanjang 69,2 meter di sekitar lokasi kejadian bukan merupakan bekas rem dari bus.

"Bekas rem bukan merupakan bekas rem daripada bus, tapi bekas rem kendaraan truk yang berada di belakangnya. Dari hasil pengujian ban dari tim ahli buliran ban tidak cocok dengan ban bus,” katanya.

Berdasarkan penjelasan tim ahli, hasil pemeriksaan kendaraan, kir dan rem bus masih berfungsi. Hasil pemeriksaan tersebut linear dengan keterangan 13 saksi terdiri dari sopir truk, kernet truk, penumpang bus, saksi ahli dari perhubungan dan juga saksi ahli dari tim TAA Polda Jawa Timur.

Dari hasil pemeriksaan sopir tidak memberikan isyarat lampu ataupun klakson, Speed juga over, antara 100-110 kilometer per jam," kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim ini.

Setelah polisi melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa para saksi serta menggelar perkara, pada Jumat (24/5/2024) malam sopir bus, Yanto, asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar ditetapkan sebagai tersangka.

Atas kelalaiannya, sopir dijerat Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun.

“Sopir saat ini ditahan di rutan polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif,” tegasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network