Warung Pelosok Desa di Jombang Mendadak Digerebek Polisi, Emak-emak Ditangkap, Ini Kasusnya

Zainul Arifin
Warung Pelosok Desa di Jombang Digerebek Polisi, Emak-emak Ditangkap. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menggerebek sebuah warung kelontong di Desa Plandaan, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Warung itu diduga menjual minuman keras (miras) tanpa izin atau ilegal.

Kasatsamapta Polres Jombang Iptu Ahmad Aly Efendy mengungkapkan penggerebekan warung itu dari anak buahnya yang melaksanakan patroli miras di wilayah setempat, Rabu (22/5/2024) sekitar jam 16.00 WIB.

Saat itu, polisi mendapat informasi dari masyarakat adanya warung yang memperjualbelikan minuman haram. Warung kelontong tersebut diketahui milik Supinah (55) warga desa setempat.

"Selanjutnya, anggota kami yang sedang patroli mendatangi warung tersebut," ungkap Aly dalam keterangannya yang diterima iNews.com, Jumat siang, (24/5/2024).

Di warung itu, petugas melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan berbagai macam jenis miras yang disimpan di sebuah ruangan dengan jumlah total 206 botol miras siap edar.

Rinciannya 32 botol bir merek bintang, 27 botol anggur merah gold merek orang tua, 27 botol anggur hijau merek alexis, 36 botol anggur hijau merek API, 20 botol anggur merah merek orang tua 12 botol bir merek singaraja, 11 botol anggur merah merek kawa-kawa, 26 botol anggur putih merk orang tua dan 5 botol bir merek prost.

"Tersangka pemilik warung dan barang bukti ratusan botol miras berbagai merek tersebut kami amankan di Polres Jombang untuk proses penyelidikan lebih lanjut," katanya.

Aly mengatakan, emak-emak yang menjual miras di warung tersebut selain dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol juga diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak kembali menjual miras.

Lebih lanjut Aly menegaskan akan terus menggeber razia miras. Tujuannya membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat. Sebab miras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada ancaman pidana bagi para penjual.

"Miras bisa menimbulkan banyak hal negatif. Karena pengaruh alkohol, orang gampang berbuat jahat. Sudah banyak terjadi. Diimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran miras di lingkungan sekitarnya," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network