Aly mengatakan, emak-emak yang menjual miras di warung tersebut selain dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol juga diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak kembali menjual miras.
Lebih lanjut Aly menegaskan akan terus menggeber razia miras. Tujuannya membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat. Sebab miras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada ancaman pidana bagi para penjual.
"Miras bisa menimbulkan banyak hal negatif. Karena pengaruh alkohol, orang gampang berbuat jahat. Sudah banyak terjadi. Diimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran miras di lingkungan sekitarnya," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait