Warung Pelosok Desa di Jombang Mendadak Digerebek Polisi, Emak-emak Ditangkap, Ini Kasusnya

Zainul Arifin
Warung Pelosok Desa di Jombang Digerebek Polisi, Emak-emak Ditangkap. Foto iNewsMojokerto/zainul

Aly mengatakan, emak-emak yang menjual miras di warung tersebut selain dikenakan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol juga diberikan pembinaan dan diminta untuk tidak kembali menjual miras.

Lebih lanjut Aly menegaskan akan terus menggeber razia miras. Tujuannya membersihkan Kota Santri ini dari penyakit masyarakat yang menyuburkan maksiat. Sebab miras tidak hanya dilarang agama, namun ada Perda yang mengatur peredarannya. Selain itu, ada ancaman pidana bagi para penjual.

"Miras bisa menimbulkan banyak hal negatif. Karena pengaruh alkohol, orang gampang berbuat jahat. Sudah banyak terjadi. Diimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kami apabila ada peredaran miras di lingkungan sekitarnya," tandasnya.



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network