JOMBANG, iNewsMojokerto.id - WSU, warga Desa Puton, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang mendekam dipenjara. Pria 32 tahun itu dibekuk polisi lantaran mencuri mobil Honda jazz dan uang tunai jutaan rupiah milik ibu kandungnya, Evi Maisaroh (59).
"Tersangka WS kami tahan, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Sukaca, Kamis (23/5/2024).
WSU diduga melakukan tindak pidana pencurian mobil jazz di rumah ibunya di Desa Puton, Kecamatan Diwek, pada Jumat 13 April 2024 lalu. Saat kejadian, Evi Maisaroh sedang pergi halal bihalal di Malang.
Evi yang saat itu pulang dari Malang melihat mobil Honda Jazz nomor polisi S 1457 XC warna merah hilang dan uang tunai jutaan rupiah di dalam rumah raib, kemudian melaporkan pencurian ke polsek Diwek.
Sukaca mengatakan setelah pihaknya menerima pelimpahan kasus pencurian dari Polsek Diwek langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi melakukan olah TKP dan juga memeriksa saksi-saksi, termasuk ibu pelaku.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait