Komisioner KPU Jombang ini mengatakan, 105 PPK yang dilantik itu dari 21 Kecamatan di Kabupaten Jombang. Pelantikan itu sesuai dengan keputusan KPU 476 tahun 2024. Dalam keputusan itu rekrutmen pembentukan badan adhock PPK dan PPS adalah dengan seleksi kembali. Mereka akan bertugas selama 8 bulan atau hingga Januari 2025.
"30 persen merupakan wajah baru, sisanya adalah incumben. Mereka dari profesi bermacam-macam. tapi yang jelas mereka mempunyai satu komitmen berusaha untuk menjadi penyelenggara yang baik berintegritas," ucapnya.
Setelah pelantikan ini, ditambahkan Rita, mereka harus segera bersiap di antaranya membantu KPU Jombang untuk melakukan rekrutmen PPS (panitia pemungutan suara). "Jadi nanti kami akan libatkan di seluruh 21 kecamatan untuk tes wawancara," kata Rita menutup.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait