JOMBANG, iNewsSurabaya.id - Konferensi cabang NU Jombang 2024 yang digelar di Pesantren Darul Ulum Peterongan telah berakhir. KH Achmad Hasan dan KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi mendapat amanat memimpin NU di Jombang periode 2024-2029.
Sosok kedua ulama itu tidak asing. Sebelumnya Kiai Achmad Hasan dengan Gus Fahmi duet memimpin Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang pada periode singkat 2023-2024.
Kiai Achmad Hasan merupakan pengasuh Pondok Pesantren Assa'idiyyah 2 Bahrul 'Ulum Tambakberas Jombang. Sedangkan Gus Fahmi adalah pengasuh Pondok Putri Pesantren Tebuireng, sekaligus cucu pendiri NU Hadratussekh KH Hasyim Asyari.
Kiai Achmad Hasan dipilih tim ahlul halli wal aqdi (AHWA) sebagai Rais Syuriyah. Dalam penetapan rais syuriah, peserta konferensi mengusulkan sejumlah nama-nama kiai untuk menjadi anggota AHWA. Ada 7 nama kiai yang diusulkan. Mereka adalah KH Fahmi Amrullah Hadziq, KH Wafiyul Ahdi, KH Mujib Adnan, KH Afifudin Dimyathi, KH Shalahidin Fathurrahman, dan KH Achamd Hasan.
Ketujuh nama tersebut kemudian diambil lima kiai berdasarkan hasil tabulasi usulan terbanyak dari semua peserta Konfercab PCNU Jombang 2024. Berdasarkan hasil tabulasi, lima kiai tersebut adalah KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi (20), KH Afifudin Dimyathi (20), KH Achmad Hasan (19), KH Shalahidin Fathurrahman (17), dan KH Mustain Hasan (11).
Lima kiai itu kemudian bermusyawarah guna menyepakati rais syuriah. Hasilnya, mereka bulat memilih KH Achmad Hasan sebagai pimpinan tertinggi NU di Jombang untuk periode lima tahun ke depan.
Sementara Gus Fahmi terpilih sebagai ketua Tanfidziah PCNU Jombang untuk lima tahun ke depan berdasarkan dari pemungutan suara majelis wakil cabang Nahdlatul ulama (MWCNU) yang menjadi peserta konferensi. Gus Fahmi mendapat 17 suara dari 21 suara MWCNU.
Anggota Steering Committee (SC) Konfercab NU Jombang M. Afairur Ramadlan mengatakan bahwa Konfercab NU Jombang 2024 tidak melibatkan pengurus ranting sebagai peserta. Namun, hanya diikuti oleh jajaran Syuriah dan Tanfidziah MWCNU.
"Unsur kepesertaan konferensi cabang merujuk pada Pasal 80 ART NU, serta pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan,” katanya.
Pasal 80 Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 4 tahun 2024, peserta terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang. Kemudian pasal 17 ayat 1 pada Peraturan Perkumpulan tersebut, peserta konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
Ramadlan mengatakan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan ditetapkan pada 30 Januari 2024 dalam Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama.
Peraturan itu dan beberapa peraturan perkumpulan yang ditetapkan dalam Konbes Nahdlatul Ulama merupakan produk hukum terbaru Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku nasional dan wajib diikuti kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait