SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya Kementerian Hukum dan HAM RI Jawa Timur memberikan kejutan manis bagi 1074 Narapidana beragama Islam. Mereka menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri, sebuah langkah yang diapresiasi oleh masyarakat.
RK ini terbagi menjadi dua kategori, dengan 1063 narapidana mendapat RK I (pengurangan sebagian), sementara 11 narapidana mendapat RK II (2 langsung bebas, 9 menjalani subsider). Besarannya pun beragam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan, dengan total 30 orang mendapat 15 hari, 632 orang mendapat 1 bulan, 314 orang mendapat 1 bulan 15 hari, dan 98 orang mendapat 2 bulan.
Tidak terkecuali narapidana dengan kasus narkotika yang mendominasi perolehan remisi, diikuti oleh pidana umum, tipikor, dan terorisme. Namun, hal yang paling penting adalah bahwa remisi ini merupakan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah berusaha memperbaiki diri dan berperan positif di masyarakat.
Kepala Lapas Surabaya, Jayanta, menyatakan bahwa remisi adalah indikator kepatuhan narapidana terhadap aturan dan program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Hal ini juga menunjukkan komitmen mereka untuk menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat setelah keluar dari penjara.
“Pada dasarnya Remisi menjadi sebuah indikator Narapidana dan Anak Binaan telah mampu menaati peraturan di Lembaga Pemasyarakatandan telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Jayanta berharap pemberian Remisi ini dapat dijadikan motivasi bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk mengisi keseharian dengan memperbanyak karya dan cipta yang bermanfaat. Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan itu juga mengapresiasi seluruh jajarannya yang telah menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan, serta stakeholder terkait yang telah berpartisipasi mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di Lapas Surabaya.
“Kami mengucapkan selamat dan saling mengingatkan untuk saling memperbaiki diri, memperkuat iman dan takwa, serta meningkatkan kualitas diri,” tutupnya.
Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak yang memenuhi syarat berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Perubahan Pertama: PP RI No. 28 Tahun 2006, Perubahan Kedua: PP RI Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 tahun 2022 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait