Rizal menegaskan, saat ini pihaknya masih memberi "ampun" kepada mereka dan tidak menerapkan sanksi pidana. Mereka hanya diminta membuat surat pernyataan. Namun, bilamana mengulangi lagi akan ditindak tegas sesuai dengan hukum berlaku.
"Kalau mengulangi lagi, kita pidanakan karena itu suatu pemalakan," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dusun (Kasun) Babatan, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Fatikhul Ikhsan mengatakan, parkir di pusat perbelanjaan cempaka mas itu dikelola oleh paguyuban warganya sejak sebelum dirinya menjabat sebagai perangkat desa tahun 2015 silam.
"Parkir-parkir di situ ada sebelum saya menjabat 2015. Dulu namanya parkiran kemudian 2021 ganti paguyuban dan dibentuk pengurus. Parkir itu setiap Bulan Ramadan saja, di luar itu tidak pernah parkir," kata Fatikhul Ikhsan.
Fatikhul menyebut, dirinya tidak terlibat langsung, namun pihaknya yang melakukan perizinan dengan pihak pengelola kawasan cempaka mas. Adapun tarif parkirnya antara Rp3000 sampai Rp5000 per kendaraan, jenis motor maupun mobil. Besaran tarif itu berdasarkan kesepakatan bersama.
"Hasilnya sebagian ada yang langsung dibagi artinya satu hari dibagi petugas parkir di situ. Dan sebagian juga ada yang disisihkan untuk mengisi uang kas yang digunakan untuk kegiatan paguyuban parkir babatan," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait