Dari pengakuan tersebut, polisi bergerak mencari Jutil yang diketahui sedang berada di rumahnya. Sekitar pukul 06.00 WIB, Jutil diciduk. Jutil diborgol dan dibawa ke kantor polisi.
"Barang buktinya 586 butir pil dobel L dengan berbagai kemasan, uang tunai Rp120.000 dan HP yang dipakai alat transaksi," ujar Komar.
Di hadapan penyidik, pemuda 21 tahun itu ngoceh. Ia mengaku jika pil koplo yang diedarkannya itu dibeli dari temannya satu kampung, yakni Garong. Seketika, polisi meluncur ke rumah Garong untuk menangkapnya.
Garong pun tak berkutik. Ia hanya bisa pasrah ketika polisi menemukan bukti-bukti chatting transaksi di ponselnya dan 629 butir pil dobel L dalam beberapa kemasan plastik klip di rumahnya.
Menurut Komar, kedua pemuda tersebut mengakui telah mengedarkan narkoba jenis pil dobel L pada Bulan Ramadan ini. Barang haram tersebut didapat dari seseorang yang diranjau di tepi jalan raya.
"Mereka telah kami tetapkan tersangka dan ditahan karena diduga melanggar pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan," pungkas polisi asal Surabaya ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait