Jelang Lebaran, Dua Pemuda Jombang Dijemput Polisi Usai Edarkan Pil Koplo

Zainul Arifin
Tersangka dan barang bukti yang berhasil di tangkap Polres Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bulan Ramadan seharusnya diisi dengan aktivitas yang positif. Namun, RW alias Jutil dan AR alias Garong malah mengedarkan pil dobel L atau pil koplo di Jombang, Jawa Timur. 

Mendekati lebaran ini, dua warga Desa Sukoiber Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, itu diciduk di rumahnya masing-masing setelah mendapatkan pil koplo dengan cara ranjau.

Mereka ditangkap pada Selasa (2/4/2024). Jutil ditangkap lebih dulu, barang buktinya sekitar 500 butir pil koplo. Satu jam kemudian, Garong dibekuk tanpa perlawanan.

"Jutil itu mendapatkan pil jenis dobel L dari Garong. Keduanya satu desa namun beda dusun," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito dikonfirmasi iNews.id, Sabtu (6/4/2024). 

Komar mengatakan pihaknya menerima laporan masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan. Mendapat laporan itu, anak buahnya melakukan penyelidikan.

"Anggota kami awalnya mengamankan saksi bernama Jambrong (21) yang mengaku memiliki pil dobel L dari Jutil," katanya. 

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network