4 Tempat Karaoke Berkedok Kafe di Jombang Disegel Satpol PP, Ini Kesalahannya

Zainul Arifin
Satpol PP menyegel tempat Karaoke berkedok kafe di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Sementara terkait dengan temuan adanya puluhan miras di tempat hiburan malam itu, melanggar Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Menyoal hiburan malam atau tempat karaoke di kota santri yang diduga ilegal beroperasi, lebih jauh Thonsom mengaku akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan pimpinan mengenai hal tersebut.

"Di Satpol PP untuk ada justicia dan non-justicia, nanti kita komunikasikan terlebih dulu. Yang pasti yang kita segel tadi ada empat titik (ruko)," tandas Thonsom.

Sementara itu, Wakapolres Jombang Kompol Hari Kurniawan usai penggerebekan tempat karaoke berkedok cafe itu menegaskan penggerebekan itu untuk menindaklanjuti surat edaran dari Pj Bupati Jombang dalam bulan Ramadan 2024 dan Perda Jombang. Ditegaskan dia , dalam penyelenggaraan hiburan harus memenuhi norma dan kepantasan di masyarakat. 

"Tentunya kami ingin menciptakan situasi Jombang terutama dalam pelaksanaan bulan suci Ramadan dan menyambut lebaran ini situasi aman dan kondusif," kata Kompol Hari Kurniawan.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network