JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Sebanyak dua orang CPNS (calon pegawai Negeri sipil) dan 35 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Jombang menerima surat keputusan pengangkatan, Selasa (26/3/2024).
"Sudah selayaknya saudara yang berhasil lulus dan menerima SK, untuk senantiasa mensyukuri pencapaian ini dengan sepenuh hati, mengingat masih banyak masyarakat di luar sana yang juga berharap menjadi ASN namun belum mendapatkan kesempatan," kata Pj Bupati Jombang, Sugiat usai penyerahan SK.
Untuk itu, kata Sugiat, penting diingat bahwa setiap langkah yang kita ambil adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik demi kemajuan bersama.
Sugiat mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dalam pasal 12 disebutkan peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan, dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Mulai hari ini, yang telah mendedikasikan diri sebagai abdi negara yang siap menjalankan kebijakan pemerintah, maupun memberikan pelayanan publik secara profesional dan berkualitas.diharapkan untuk menjauhkan diri dari segala aktivitas politik dan untuk tidak melakukan tindakan apapun yang dapat merusak reputasi baik dari institusi, lembaga, maupun diri sendiri," harapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait