Timsus Polres Jombang Panen Minuman Keras di Bulan Ramadan, 1.650 Botol Disita

Zainul Arifin
Barang bukti miras yang diamankan Polres Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi kembali menggerebek warga yang nekat menjual miras (minuman keras) di Jombang pada Bulan Ramadan. 7 orang ditangkap dan 1.650 Botol minuman haram disita sebagai barang bukti. 

Polres Jombang memang pada bulan suci Ramadan ini getol memberantas peredaran miras di wilayah hukum setempat. Dalam pementasan itu, Polres Jombang membentuk Timsus Saber Miras. Selama 2 hari beroperasi, timsus menyita 1.650 botol miras berbagai merek dari tangan 7 orang penjual.

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi menjelaskan, pada Jumat (22/3/2024), timsus menggerebek rumah penjual miras bernama Karmuji (67) di Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung. Di rumahnya itu, sebanyak 197 botol miras berbagai merek disita. 

Esok harinya, polisi bergerak menggerebek rumah Prianto (53) di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo. Sebanyak 50 botol miras berbagai merek berhasil disita. Kemudian, miras sebanyak 241 botol juga berhasil disita dari tangan Tukiran (62), warga Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.

Tidak berhenti di situ, Timsus Saber Miras juga menggerebek rumah Sujitno (68) di Desa Godong, Kecamatan Gudo. Di sini polisi menyita 881 botol miras. Selanjutnya, polisi menggerebek rumah Kaisono (39) di Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Dari tangannya, polisi menyita 157 botol miras.

Masih di hari yang sama, polisi kembali menggerebek rumah penjual miras bernama Bambang Rijanto (54) di Jalan KH Mimbar, Desa/Kecamatan Jombang. Dari penggerebekan itu, polisi menyita 24 botol miras. Dan terkahir polisi menggerebek rumah Ana Dwi Ernawati (34), warga Desa/Kecamatan Bareng dengan menyita 100 botol miras.

"Tersangka menjual minuman beralkhohol atau minuman keras dengan berbagai jenis dan merek tanpa ijin," kata Kapolres, Senin (25/3/2024).

Selain menyita ribuan botol miras, ketujuh penjual juga dibawa ke Polres Jombang untuk dimintai keterangannya. Mereka dijerat Pasal 7 ayat (4) Perda Jombang Nomor 16 tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol.

"Kami memerintahkan Tersangka menghadap ke Pengadilan Negeri Jombang untuk mengikuti sidang Tipiring pada Selasa 26 Maret 2024," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network