Polisi Kepung Jalan Ringroad Jombang, 40 Motor Balap Liar Ditangkap, Pelaku Ada yang Masuk Sawah

Zainul Arifin
Sebanyak 40 Motor Balap Liar Ditangkap polisi di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi gabungan melakukan patroli di Jalan Ringroad (Bypass) Mojoagung Jombang  untuk menghentikan langkah para pelaku balap liar yang membuat masyarakat resah. Patroli dilakukan Polsek Mojoagung bersama Sabhara Polres Jombang, Minggu (24/3/1024) sore.

Dalam operasi balap liar pada Bulan Ramadan itu, petugas gabungan mengepung lokasi. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan puluhan pengendara yang motornya tidak sesuai standar pabrikan dan diduga terlibat balap liar. 

"Operasi gabungan ini berhasil kita amankan sekitar 40 unit roda dua," kata Kapolsek Mojoagung AKP Yogas yang memimpin operasi tersebut, Minggu (24/3/2024). 

Jalan Ringroad Mojoagung Jombang memang kerap digunakan balap liar anak-anak remaja. Meski sering dirazia polisi, namun mereka tetap saja membandel. Pada Minggu sore, polisi yang menerima laporan masyarakat langsung bergerak melakukan patroli ke lokasi. 

Saat petugas datang, mereka kocar kacir. Penonton ada yang lari ke sawah meninggalkan kendarannya. Polisi yang sudah mengepung lokasi dari berbagai sudut tetap bisa menangkapnya. 

"Kami dibantu Polres Jombang, kami sisir blok arah selatan dan utara, sehingga mereka tidak bisa bergerak, berasa di tengah-tengah dan langsung kita sergap," ucap mantan Kabagren Polres Jombang ini. 

Dikatakan Yogas, pelaku balap liar yang tertangkap rata-rata masih remaja, dari berbagai wilayah di Jombang. Mereka diminta mendorong sepeda motornya dari Ringroad menuju kantor Polsek Mojoagung yang berjarak puluhan kilometer. 

"Pengendara yang terjaring razia dilakukan tindakan tegas berupa tilang. Untuk kendaraan ditahan di Polsek Mojoagung sampai 25 april 2024 baru sidang sehingga kendaraan hari raya di Polsek," kata dia. 


Pelaku balap luar Ada yang Masuk Sawah saat dikejar polisi. Foto iNewsMojokerto/Zainul arifin

Pada pengambilan setelah sidang nanti, ditegaskan Yogas, kendaraan yang tidak sesuai standar, wajib dikembalikan sesuai standartnya. Semisal, tidak memakai spion, knalpot brong, dan lainnya harus dipasang aslinya. "Termasuk membawa surat-surat kendaraan," tandasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network