JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Meski pada Bulan Ramadan, ternyata peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Jombang tergolong masih cukup masif. Selama dua hari terakhir ini kepolisian setempat menangkap 8 orang penjual dan menyita ratusan botol miras berbagai merek.
Informasi dari kepolisian menyebutkan, kedelapan penjual miras itu ditangkap pada 8 tempat kejadian perkara (TKP) dalam operasi pekat di wilayah hukum Polres Jombang, Jawa Timur. Dari mereka polisi menyita 473 botol miras dengan berbagai jenis dan merek yang dijual secara ilegal.
“Dua hari terakhir kami mengamankan 8 orang penjual beserta ratusan botol miras berbagai merek yang dijual tanpa izin pada Bulan Ramadan ini,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi, Sabtu (23/3/2024).
Pelaku yang ditangkap di antaranya KMJ, (67), asal Kecamatan Mojoagung. Di toko miliknya ditemukan miras berbagai merek dan dijual kepada konsumen tanpa izin. Sebanyak 197 botol miras terdiri dari arak putih, bir hitam merek Guiness dan bir Bintang serta anggur merah. Selain itu minuman beralkohol merek Stanley adam, Alexis, Kawa-kawa dan Soju.
Kemudian ANH (29), Ibu rumah tangga didapati menyimpan dan menjual minuman keras di daerah Mojowarno. Dari ANH polisi menyita 91 botol miras berbagai merek.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait