JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi kembali menggerebek penjual miras (minuman keras) yang masih tetap eksis di bulan suci Ramadan. Kali ini di wilayah Kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Hasilnya, korps seragam coklat ini menyita ratusan botol miras berbagai merek. Terdiri dari minuman beralkohol tradisional, arak bali, bir bintang, Alexis dan MC Donald.
"Totalnya 108 botol miras. Untuk arak bali jumlahnya 30 botol," kata Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito dikonfirmasi INews.id, Minggu (17/3/2024).
Komar mengatakan ratusan botol minuman keras tersebut disita dari pria berinisial SW (47) warga Desa Rejoslamet Kecamatan Mojowarno. Setelah didata, minuman terlarang itu dibawa ke kantor Polres Jombang sebagai barang bukti.
"Tersangka melanggar Pasal 7 ayat (1) Jo Pasal 3 ayat (1), pasal 7 ayat (2) Jo pasal 3 ayat (2) dan pasal 7 ayat (3) Jo pasal 3 ayat (3) Perda nomor 16 tahun 2009 Perda Kabupaten Jombang tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkhohol," katanya.
Komar menjelaskan, pengungkapan peredaran miras di bulan Ramadan 1445 Hijriah itu berawal anggota Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat. Laporan itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi alamat yang dilaporkan.
"Jadi, ada laporan dari masyarakat, lalu kami turun ke lokasi untuk menyelidikinya, dan ternyata benar, ada penjualan miras di sana. Warga resah karena ini bulan ramadan," kata ujar perwira polisi tiga balok di pundak ini.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait