Jadi Tersangka, Ini Peran Gus Samsudin dalam Konten Sesat Tukar Pasangan

ihya' ulumuddin
Samsudin digiring ke ruang penyidikan dengan pengawalan ketat petugas, Kamis (29/2/2024). (istimewa).

Dirmanto menjelaskan, konten sesat buatan Gus Samsudin terebut berdurasi 30 menit. Konten dibuat pada bulan Februari dan langsung viral.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengakui bahwa adegan dalam video sesat tersebut fiksi. Namun, berdasarkan Undang-Undang hal itu tidak boleh dilakukan.

"Itu memang skenario atau sandiwara. Tetapi dapat membuat resah dan keonaran. Itu diatur dalam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 dan 3," katanya. 



Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network