Berikut Fakta-fakta Persidangan Pembunuhan Kabiro Media Online di Jombang Pasca Vonis 18 Tahun

Zainul Arifin
Fakta-fakta Persidangan Pembunuhan Kabiro Media Online di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah menjatuhkan hukuman penjara 18 tahun kepada M Hasan Syafii alias Daim (55) terdakwa perkara pembunuhan terhadap Kabiro Media online M Sapto Sugiono, Rabu (28/2/2024). 

Majelis hakim yang dipimpin Faisal Akbaruddin Taqwa menjerat terdakwa dengan pasal 340 KUHP, jo pasal 97, jo pasal 22 ayat 4, pasal 83 ayat 184, 222 ayat 1 KUHAP tentang pembunuhan berencana

“Menyatakan terdakwa Muhammad Hasan Syafi’i tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan serta penuntutan umum,” katanya. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” lanjut Hakim Faisal Akbaruddin.

Berikut ini fakta persidangan perkara pembunuhan Daim kepada Sapto yang masih tetangganya di Jl KH Mimbar, Sambong Duran, Desa Jombang, kabupaten setempat. 

1. Memesan Senapan Angin Laras Panjang. 

Daim pada 9 Agustus 2023  memesan senapan angin seri SN 802 melalui Facebook dengan harga Rp3 juta dibayar transfer. Senjata diterima Kamis, 14 September 2023 pukul 16.00 SUB lalu disimpan di rumah. 

2. Daim melihat Sapto duduk di depan rumah

Kamis 14 September pukul 20.00 WIB, Daim melihat Sapto duduk di kursi kecil berwarna hijau di depan rumahnya di jalan KH Mimbar Desa Jombang. Sapto saat itu melihat ke arah telepon genggamnya.

3. Daim menembak Sapto sebanyak 2 kali

Daim mengambil satu buah senapan angin yang dibelinya. Ia lalu mengarahkan senapan tersebut ke arah korban yang sedang duduk. Senapan diarahkan melalui lubang angin di bawah tengah yang berada di rumah Daim.

Kemudian pria 53 tahun tersebut menembak Sapto sebanyak 2 kali. Tembakan pertama kelihatan tidak mengenai korban kemudian Daim menembak lagi untuk kedua kalinya dan mengenai badan korban. 

4. Sapto tersungkur di depan rumahnya. 

Akibat tembakan itu, Sapto tersungkur. Pada saat yang sama, saksi Septi, mendengar suara dor dor dor berasa penasaran sehingga septi keluar dari rumahnya dan melihat Sapto berdarah.

Wartawan Media online itu sempoyongan lalu minta tolong kepada Septi agar dibawa ke rumah sakit. Sesaat korban muntah darah lalu berjalan kembali ke rumahnya yang bersebelahan dengan rumah Daim. Sebelum sempat masuk rumah, Sapto tergeletak di jalan depan rumahnya. 

5. Kepala Sapto Di Palu Daim berulang kali

Selang beberapa menit, Daim keluar dari rumahnya sambil membawa satu buah palu dan memukuli kepala Sapto berkali-kali hingga tak sadarkan diri. Saat itu pula istri Sapto berteriak tolongtolong yanh mengundang warga berdatangan.

6. Ditangkap Polisi Membawa Senapan Angin

Setelah itu, Daim mengambil sepeda motor honda revo, dan pergi berniat menyerahkan diri ke polres Jombang. Namun perjalanan sampai di perempatan Tugu Jombang, Daim ragu Sapto sudah meninggal apa belum.

Daim memutuskan kembali dan melihat kondisi Sapto dan sesampainya di lokasi tempat Sapto tergeletak, Daim masuk ke dalam rumahnya lalu beberapa menit keluar lagi menghampiri Sapto yang sudah tergeletak tidak berdaya untuk memukuli kepala korban lagi berkali kali.

Setelah itu Daim mengambil senapan angin laras panjang di dalam rumahnya lalu keluar membawa senapan angin tersebut dan warga sekitar lokasi tidak ada yang berani mendekat membantu Sapto.

Tak lama kemudisn, polisi datang ke lokadi kejadian yang menggemparkan warga itu. Polisi langsung nenangkap Daim tanpa perlawanan. Dalam penjelasan majelis hakim di persidangan putusan, Daim membunuh Sapto lantaran sakit hati kerap diganggu usahanya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network