Dalam penyelidikan terungkap bahwa AWEW dan tim juga tidak mengantongi izin masuk kawasan konservasi dan mengambil sesi pemotretan.
Karena kelalaiannya, area savana Gunung Bromo terbakar hingga mencapai 50 hektar lebih.
Tim penyidik diwakili oleh kepala seksi 1 TNBTS Probolinggo Didit Sulistyo menyatakan bahwa atas perbuatannya AWEW diancam hukuman 5 tahun penjara. Kebakaran besar ini telah merusak ekosistem flora fauna di savana Bromo bahkan menyebabkan area wisata dan pendakian harus ditutup sementara waktu.
Prewedding diduga berujung kebakaran Bromo.(Foto: Twitter)
Sebelumnya, warganet telah dihebohkan oleh sejumlah berkas foto yang disinyalir merupakan foto prewedding yang menyebabkan terbakarnya savana Bromo.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait