"Dia buat konten di medsos memakai jilbab, menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan. Ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam,” tambahnya.
Didera dugaan melanggar kesusilaan dan penodaan agama, laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2020/VIll/2023/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada Senin (14/8/2023) telah resmi dikonfirmasi.
"Ini tidak beradab,” ujar Gurun.
Dikroscek tim iNews pada Selasa (15/8/2023), akun media sosial Instagram resmi Oklin Fia sudah tidak tersedia.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait