MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Selebgram Oklin Fia resmi dilaporkan pasca viral konten "Oklin Makan Es Krim". Video yang dianggap tak pantas tersebut mengundang reaksi kecaman hingga berujung pada pelaporan ke polisi.
Selebgram dan seleb TikTok Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat karena konten video menjilat es krim di depan kemaluan pria. Laporan tersebut dilayangkan Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SMMI).
Dalam laporan ini, PB SMMI menyertakan barang bukti berupa video aksi Oklin tersebut. Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
Video konten Oklin Makan Es Krim yang dimaksud pun masih masih beredar di internet.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia. Alhamdulillah diterima laporan polisinya" ujar Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia PB SMMI, Gurun Arisastra, Selasa (15/8/2023).
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait