Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit, Upacara Hingga Emas

Nanda Alifya Rahmah
Ada kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit yang diatur khusus. (Foto: Humboldt/Wikipedia)

Dalam prasasti tersebut juga diterangkan adanya tanggung jawab penghaturan skar yaitu pemujaan dengan sari bunga yang dipersembahkan untuk raja. 

Selain penghaturan skar tersebut juga diatur pengeluaran sebesar dua massa (mata uang emas pada masa Majapahit). 

Ada pula catatan dalam Prasasti Cungran yang mengatur pengelola sima juga bertanggung jawab terhadap pertapaan persada dan pemandian suci di Pawitra. 

Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit umumnya terkait dengan pengelolaan bangunan suci dan aturan pajak khusus kepada raja.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network