Dalam prasasti tersebut juga diterangkan adanya tanggung jawab penghaturan skar yaitu pemujaan dengan sari bunga yang dipersembahkan untuk raja.
Selain penghaturan skar tersebut juga diatur pengeluaran sebesar dua massa (mata uang emas pada masa Majapahit).
Ada pula catatan dalam Prasasti Cungran yang mengatur pengelola sima juga bertanggung jawab terhadap pertapaan persada dan pemandian suci di Pawitra.
Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit umumnya terkait dengan pengelolaan bangunan suci dan aturan pajak khusus kepada raja.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait