Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit, Upacara Hingga Emas

Nanda Alifya Rahmah
Ada kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit yang diatur khusus. (Foto: Humboldt/Wikipedia)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit diatur khusus sebagai bagian otoritas raja. Hal ini mengikat pemilik tanah kepada kerajaan Majapahit.

Dalam aturan kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit, penting  dipahami bahwa pada dasarnya tanah di wilayah kerajaan merupakan milik raja. 

Jadi, sebagai seorang pemilik tanah, orang yang ditunjuk raja sesungguhnya merupakan pemegang hak kelola terhadap tanah tersebut. 

Oleh karena itu, meski telah sah ditunjukoleh raja, ada kewajiban pemilik tanah yang harus dipatuhi. 

Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit atau Pemilik Sima

Tanah pemberian raja di zaman Majapahit dikenal dengan istilah tanah sima. Oleh karena itu pemiliknya dikenal pula dengan sebutan kepala tanah sima dan biasa dipanggil dengan istilah Rama. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network