MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit diatur khusus sebagai bagian otoritas raja. Hal ini mengikat pemilik tanah kepada kerajaan Majapahit.
Dalam aturan kewajiban pemilik tanah di Kerajaan Majapahit, penting dipahami bahwa pada dasarnya tanah di wilayah kerajaan merupakan milik raja.
Jadi, sebagai seorang pemilik tanah, orang yang ditunjuk raja sesungguhnya merupakan pemegang hak kelola terhadap tanah tersebut.
Oleh karena itu, meski telah sah ditunjukoleh raja, ada kewajiban pemilik tanah yang harus dipatuhi.
Kewajiban Pemilik Tanah di Kerajaan Majapahit atau Pemilik Sima
Tanah pemberian raja di zaman Majapahit dikenal dengan istilah tanah sima. Oleh karena itu pemiliknya dikenal pula dengan sebutan kepala tanah sima dan biasa dipanggil dengan istilah Rama.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait