Ahli kemudian menjabarkan tentang adanya suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari apabila diajukan oleh pihak yang sama, dengan objek yang sama, dengan alasan yang sama, serta uraian peristiwa hukum yang sama, maka gugatan yang telah diajukan itu sifatnya nebis in idem. Dan inilah menurut ahli, makna yang terkandung di dalam nebis in idem.
Ahli juga diminta menjelaskan apakah ada syarat tertentu jika gugatan perdata tersebut dikatakan nebis in idem?
Menurut ahli, untuk memastikan apakah gugatan yang dimohonkan itu nebis in idem, dengan putusan pengadilan terdahulu, tinggal di compare atau dibandingkan saja, apple to apple, membandingkan gugatan yang baru itu dengan gugatan sebelumnya yang telah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Lalu sebagai parameternya, apakah pihaknya sama, apakah objeknya sama, apakah alasan hukumnya sama. Apabila hal itu terpenuhi, lanjut ahli, maka hal itu bisa dikatakan nebis in idem. Hal ini ditegaskan berulang kali didalam Putusan MA yang telah menjadi yurisprudensi," jelas ahli.
Ia menambahkan meski sudah memenuhi syarat nebis in idem, seseorang masih bisa mengajukan gugatan. Karena pengajuan suatu gugatan adalah hak setiap orang dan pengadilan tidak boleh menolak, walaupun alasan hukumnya tidak jelas. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait