Ahli Perdata sebut Gugatan yang Sama Tak Bisa Diajukan, Hakim Wajib Menolak

Firman Rachmanudin
Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sie Prabowo Wahyudi dan Fenny indrawati kepada Enni Widjaja dan Ratna Wijaya.

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sidang kasus gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sie Prabowo Wahyudi dan Fenny Indrawati Sukimin terhadap Enni Widjaja dan Ratna Wijaya, digelar Senin (23/7/2023).

Agenda sidang tersebut mendengarkan saksi ahli hukum perdata yakni Prof Dr Basuki Resko Wibowo yang merupakan mantan guru besar FH Universitas Airlangga (Unair) Surabaya yang sekarang menjabat sebagai Dekan di Universitas Nasional Jakarta.

Dalam sidang yang digelar di ruang Kartika 2 PN Surabaya, pihak tergugat Enni Widjaja dan Ratna Wijaya melalui kuasa hukumnya Satria Ardyrespati Wicaksana dari kantor hukum Johanes Dipa Widjaja menanyakan beberapa hal diantaranya asas nebis in idem. 

Menurut ahli, nebis in idem itu adalah asas yang bersifat universal, dalam praktik peradilan dimanapun termasuk di Indonesia, tanpa terkecuali dalam perkara perdata.

"Dalam perdata itu penormaannya ada di pasal 1917 KUH Perdata, ditindak lanjuti beberapa Surat Edaran dari Mahkamah Agung (MA) serta dipraktekkan secara konsisten dalam banyak putusan MA," ungkap ahli.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network