Uang titipan itu dianggap oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya sebagai hutang.
Dalam surat tertanggal 16 Juni itu, warga diminta menginvetarisir jumlah uang titipan yang diduga pungli oleh PT Pelindo III saat itu hingga batas waktu 21 Juni 2023.
Dalam waktu lima hari itu, jika warga tak membalas surat tersebut, maka pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Perak Surabaya tidak memiliki hutang kepada warga.
Ditemui di kantor Perkumpulan Warga Pemilik Bangunan di Perak Surabaya, Jalan Perak Timur nomor 280 Surabaya, ketua Perkumpulan, Suprio Widodo menyampaikan keberatannya.
Widodo menganggap, selama ini PT Pelindo III yang berganti nama PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Cabang Surabaya tidak memiliki dasar hukum dalam menentukan atau memungut uang sewa kepada warga Perak.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait