MAKASSAR, iNewsMojokerto.id - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari yang juga Wakil Ketua Komisariat Wilayah (Komwil) IV APEKSI (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), menyampaikan sejumlah rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APEKSI 2023 yang diselenggarakan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7/2023).
Hasil rekomendasi yang disampaikan tersebut merupakan hasil dari Rakerkomwil IV ke-18 APEKSI yang telah diselenggarakan di Kota Pasuruan pada akhir Juni lalu. Mewakili Ketua Komwil IV APEKSI, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto tersebut menyebut ada 57 poin rekomendasi yang ditujukan bagi 7 Kementerian.
"Kami di daerah berupaya bagaimana kondisi yang kami rasakan ini melalui APEKSI bisa didorong, didengar di Kementerian sehingga ada solusi yang menjadi jalan keluar bagi kami dalam menyelesaikan kondisi/kendala yang ada di daerah," ungkapnya.
Dari 57 poin rekomendasi untuk 7 Kementerian tersebut, yang terkait dengan isu nasional diantaranya yang pertama terkait tindak lanjut Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hak keuangan pusat dan daerah (HKPD) yang hingga saat ini hampir di seluruh daerah belum ada tindak lanjut bagaimana pajak dan retribusi daerah bisa segera ditetapkan.
"Khusus di Komwil IV ini baru ada 1 Pemda yang sudah selesai dibahas di DPRD, dan ini semoga akan menjadi satu Peraturan Daerah yang solutif bagi kita di daerah bagaimana ketimpangan antara dana pusat dan daerah yang ada di wilayah dengan berbagai persoalan yang harus kita selesaikan yang menjadi tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat," terangnya.
Yang kedua terkait peninjauan kembali gaji dan pensiun kepala daerah, yang ketiga mengusulkan penambahan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi Pemerintah Daerah khusus gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang keempat terkait akses bagi disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
"Untuk Pemerintah Daerah aksesibilitas bagi disabilitas ini sudah terakomodir, namun bagi beberapa perusahaan masih jadi satu kendala untuk teman-teman disabilitas bisa lebih leluasa mendapatkan akses pekerjaan," jelasnya.
Yang kelima adalah terkait dengan sertifikasi halal bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), mengingat hampir semua daerah saat ini sedang berupaya membangkitkan kembali ekonominya dengan berfokus pada UMKM sebagai roda penggerak ekonomi dibawah.
"Hal ini juga menindaklanjuti arahan Presiden RI terkait dengan Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Beberapa point itu terkait isu nasional yang di usulkan dari Komwil IV APEKSI," pungkas Ning Ita.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait