MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Pemkot Mojokerto menjawab dua tantangan besar reformasi birokrasi yang dihadapi dalam masalah kearsipan. Dua tantangan itu adalah masalah tata kelola pemeritnahan yang baik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan, untuk mencapai tata kelola pemerintahan yang baik, perlu adanya pengaturan pembangunan negara yang kuat, bertanggung jawab dan juga berseiring dengan prinsip-prinsip demokrasi.
"Ini semua adalah bagian dari good governance, penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dengan good governance maka secara prinsip aktivitas kita di dalam penyelenggaraan pemerintah ini akan menjadi jawaban atas tuntutan masyarakat terkait dua hal yang saya sampaikan," jelasnya saat kegiatan sosialisasi Perwali nomor 101 tahun 2022 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Pemkot Mojokerto, di Sabha Mandala Madya Kantor Pemkot Mojokerto, Senin (29/5/2023).
Tantangan globalisasi, kata Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini juga menjadi perhatian serius. Salah satunya adalah dengan menjadikan arsip sebagai bagian tak terpisahkan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang good and clean governance.
Dalam hal ini, penyelenggaraan kearsipan diharapkan mampu sesuai dengan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan oleh Arsip Nasional Republik Indonesia. Seperti yang telah tertuang dalam amanat UU nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan.
"Tertib administrasi itu merupakan wujud nyata dari tertibnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih good and clean governance, administrasi yang baik ditambah dengan pengelolaan arsip yang baik pula saya kira semuanya sudah termaktub dalam peraturan wali kota nomor 101 tahun 2022," tutur Ning Ita.
Lebih jauh, wali kota perempuan pertama di Kota Mojokerto ini juga mengungkapkan, hubungan arsip dan administrasi ibarat dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Pasalnya, arsip dibutuhkan dalam pelaksanaan administrasi dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan.
Sehingga Pemkot Mojokerto merasa perlu untuk memberikan pengaturan yang lebih mendetail tentang pelaksanaan kegiatan pengarsipan di lingkungan Pemkot Mojokerto. Tujuannya adalah untuk mempermudah pengaturan dan pengelolaan arsip yang dibutuhkan saat ingin diakses kembali.
"Jangan sampai sekian tahun kedepan ketika dibutuhkan data-data penting tentang penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik yang ada di Kota Mojokerto ini dicari arsipnya nggak ada," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait