Guru Ngaji Cabuli 3 Murid, Polres Malang Dalami Kemungkinan Korban Lain

Nanda Alifya Rahmah
Ilustrasi, guru ngaji cabuli murid di Kabupaten Malang ( Sumber : Istimewa)

"Terduga pelaku akan mendapatkan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta," katanya

K diamankan oleh kepolisian diduga mencabuli tiga muridnya saat berada di rumah. Ketiga korban dicabuli dengan modus akan didoakan sehingga dengan leluasa pelaku meraba-raba organ vital ketiga korban yang masih berusia di bawah umur.

Guna memuluskan aksinya, korban diiming dengan uang mulai dari Rp2.000 hingga Rp5.000 per orang agar tidak bercerita ke siapapun. Pelaku diduga telah leluasa melakukan aksinya sejak 2021 hingga Desember 2022.

Saat ini penyidik Polres Malang terus malukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan korban lain dalam kasus asusila tersebut. 

"Sementara laporannya tiga (korban). Kami masih mendalami dugaan adanya korban lain," kata Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizki Saputro, Kamis (26/1/2023).

Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network