Ning Ita kemudian merinci bahwa dana kelurahan ini bisa digunakan untuk beberapa hal.
"Agar bisa terealisasi anggaran ini digunakan untuk pemberdayaan bidang kesehatan, alokasi anggaran Rp 830 juta. Masuk di dalam pemberdayaan ada kader motivator, kegiatan posyandu balita," bebernya.
Selanjutnya juga kemudian di dalamnya ada lagi kegiatan kelompok sadar hukum. Ini dalam rangka memberikan pemahaman ke masyarakat agar taat hukum di 18 kelurahan Kota Mojokerto. Diantaranya sudah terbentuk rumah restorative justice.
"Dengan ranah musyawarah mufakat. Jadi kalau ada permasalahan tak perlu ke ranah hukum tak perlu lapor ke kepolisian, lapor ke kejaksaan. Ini diarahkan untuk penyelesaian secara musyawarah ini sesuai ruh bangsa kita, ruh Pancasila," tegas istri dari Supriyadi KS ini.
Ning Ita masih menambahkan ada juga kegiatan LKK. Di dalamnya ada untuk kegiatan LPM, RT, RW, Karang Taruna, dan termasuk juga PKK.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait