Roy Suryo Akan Jalani 9 Bulan di Penjara setelah Terbukti Lakukan Ini

Trisna Eka Adhitya
Roy Suryo divonis 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah terbukti melakukan ujaran kebencian dalam meme stupa mirip presiden Jokowi (foto: MPI)

Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. 


Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara karena Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi "



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network