Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menyatakan akan mengajukan banding. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu dan berkoordinasi dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Roy Suryo Divonis 9 Bulan Penjara karena Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi "
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait