JAKARTA, iNewsMojokerto.id- Sejumlah konser musik diberitakan batal mendadak dalam beberapa hari terakhir. Yang terbaru datang dari penyanyi Danilla Riyadi yang batal menggelar konser di Bandung hari ini (12/11/2022).
Selain Danilla, kabar pembatalan konser juga datang dari Denny Caknan yang rencana menggelar konser di Wisata Setigi, Gresik. Berbagai kabar pembatalan konser ini tentu membuat kecewa hati banyak orang.
Simpang siur alasan pembatalan berbagai konser musik itu belum menemukan titik terang. Publik masih dibuat bertanya-tanya mengapa banyak Konser yang dibatalkan mendadak bahkan di hari-H penyelenggaraan.
Informasi terbaru disampaikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai rilisan aturan baru penyelenggaraan konser. Dalam rilisan ini, sejumlah aturan diberlakukan.
Pemprov Jakarta menyepakati kapasitas yang diperbolehkan dalam konser hanya 70 persen dari kapasitas tempat. Aturan ini mesti disesuaikan oleh para pihak penyelenggara konser.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf). Ditemui di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022), Heru memberi pernyataan mengenai hal tersebut.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700," kata Heru di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Aturan ini diberlakukan untuk menekan jarak penonton yang kerap membeludak hingga berakibat saling berdesak-desakan. Pemprov Jakarta pun mengeluarkan SK khusus terkait aturan baru ini.
Melalui Disparekraf, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019 Pada Sektor Usaha Pariwisata.
Poin tambahan persyaratan untuk penyelenggaraan event musik pun dicatatkan. Salah satunya adalah pembatasan kapasitas penonton.
Keputusan ini telah sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Kondisi Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali serta Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1109 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease 2019.
Hingga berita ini dibuat, belum ada update terbaru apakah wilayah lain juga akan menerapkan aturan yang sama.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait