MOJOKERTO, iNews.id - Adanya monumen Garuda Pancasila Raksasa dengan kepala tegak menghadap ke depan yang ada di depan Pendopo Agung, Desa Sentonorejo, Trowulan, Mojokerto menjadi persoalan. Posisi kepala Garuda yang tidak semestinya dinilai menghina lambang negara.
Hal itu kemudian dilaporkan Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto. PA GMNI melaporkan pemilik dan pembuat monumen di depan Pendopo Agung Trowulan tersebut.
Ketua PA GMNI Hafid Deni Rahmadin mengatakan, pembuatan monumen Garuda Pancasila ini dinilai sebagai bentuk penghinaan terhadap lambang negara.
"Pelaku yang membuat perubahan bentuk lambang negara yang melanggar pasal 154a KHUP tentang penodaan bendera kebangsaan RI dan Lambang Negara Republik Indonesia dan pasal 57 UU Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan," ungkap Hafid kepada wartawan di Polres Mojokerto, Senin (19/9/2022).
PA GMNI melaporkan Ponpes Segoro Agung Trowulan atas kepemilikan Monumen Garuda Pancasila itu. Selain itu, PA GMNI juga melaporkan pemerintah Kabupaten Mojokerto yang telah lalai dalam melakukan pengawasan Monumen Garuda Pancasila ini.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait