JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Kereta api di Indonesia terancam hilang dari peredaran. Hal ini diakibatkan oleh semakin banyaknya pembangunan infrastruktur khususnya jalan tol.
Direktur Pengelolaan Prasarana KAI, Heru Kuswanto menyadari PT Kereta Api Indonesia (Persero) perlu melakukan perubahan khususnya dalam hal waktu tempuh perjalanan. Karena jika waktu perjalanan tetap seperti sekarang, diprediksi tidak akan ada lagi moda transportasi umum kereta api di masa depan.
"Kami juga melakukan upaya-upaya peningkatan kecepatan, karena tanpa itu Kereta Api bisa hilang dari peredaran," ujar Heru dalam Forum Group Discusion bersama KNKT secara virtual, Senin (12/9/2022).
Heru menjelaskan, untuk mendukung hal itu, perlu ada penyesuaian regulasi agar kereta api tetap menjadi moda transportasi favorit masyarakat. Regulasi yang ada saat ini masih belum memungkinkan untuk industri kereta api meningkatkan waktu tempuh.
Untuk regulasi perihal batas kecepatan maksimal kereta api saat ini hanya dapat melaju pada kecepatan maksimal 120 km/jam. Kedepan, pihaknya ingin agar batas kecepatan dapat ditingkatkan menjadi 160 km/jam.
"Bagaimana ke depan, kami bermimpi bisa sampai 160km/jam dan itu realistis, kalau produk hukum kita belum ya nanti kita akan bahas bersama," ucapnya.
Meski demikian, peningkatan kecepatan juga perlu dibarengi dengan peningkatan standar keselamatan. Pasalnya, keselamatan perjalanan menjadi hal yang penting sebelum adanya peningkatan kecepatan.
"Karena tanpa itu (menaikan kecepatan), dengan pertumbuhan tol, penerbangan dan segala macam, kereta api akan hilang, tentunya dalam konteks ini meski kecepatan dinaikan bakal tetap aman," tuturnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait