UPDATE 2022 Bikin SKCK Baru Polda Jatim, 'Butuh Pengantar Kelurahan'

Nanda Alifya Rahmah
Cara mengurus SKCK 2022. (Foto: Polda Jatim)

Cara memperpanjang SKCK. (Foto: Polda Jatim)
Cara Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Datang ke kantor polisi setempat.
2. Membawa SKCK lama yang asli. Maksimal masa habis adalah 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun harus mengurus SKCK baru.
3. Membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Membawa fotokopi KTP/SIM.
4. Membawa pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (3 lembar)
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan dengan jelas dan benar.
6. Tunggu proses pencetakan SKCK.



Editor : Trisna Eka Adhitya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network