UPDATE 2022 Bikin SKCK Baru Polda Jatim, 'Butuh Pengantar Kelurahan'

Nanda Alifya Rahmah
Cara mengurus SKCK 2022. (Foto: Polda Jatim)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kriminal adalah dokumen penting yang digunakan untuk berbagai keperluan. Mengurus surat ini bisa dilakukan di kantor polisi setempat. 

Cara membuat SKCK bisa didapat dengan mendatangi Polsek (tingkat kecamatan) di wilayah masing-masing. Namun, simak update informasi cara mengurus SKCK berikut ini.

Dilansir dari akun media sosial resmi Humas Polda Jatim, Jumat, (12/8/ 2022), tata cara membuat SKCK Baru mengalami sedikit perubahan. Sebelumnya, mengurus SKCK baru cukup langsung datang ke kantor polisi dengan berkas persyaratan terkait.

Informasi terkini membuat SKCK baru perlu datang ke kantor kelurahan sesuai domisili pemohon untuk meminta surat pengantar. Selengkapnya tata cara mengurus SKCK baru dapat disimak berikut ini.

Cara Mengurus SKCK Baru

1. Datang ke kelurahan minta Surat Pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon, keperluan "Mengurus SKCK".
3. Membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.
5. Membawa pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (6 lembar)
6. Datang ke kantor polisi setempar (Polsek tingkat kecamatan) setempat.
7. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan dengan jelas dan benar.
8. Pengambilan sidik jari oleh petugas.
9. Tunggu proses pencetakan SKCK.

Ingat, masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak diterbitkan. Jika telah melewati masa yang tertera, bisa dilakukan perpanjangan SKCK jika diperlukan.

Update cara perpanjang SKCK bisa dilakukan dengan langkah berikut.


Cara memperpanjang SKCK. (Foto: Polda Jatim)
Cara Memperpanjang masa berlaku SKCK

1. Datang ke kantor polisi setempat.
2. Membawa SKCK lama yang asli. Maksimal masa habis adalah 1 tahun. Jika lebih dari 1 tahun harus mengurus SKCK baru.
3. Membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
4. Membawa fotokopi KTP/SIM.
4. Membawa pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 (3 lembar)
5. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan dengan jelas dan benar.
6. Tunggu proses pencetakan SKCK.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network