JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) RI menginformasikan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1444 Hijriah seluas-luasnya bagi jemaah Indonesia. Hal ini disampaikan saat Kemenag melakukan pertemuan dengan Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 1 Agustus 2022 lalu.
“Alhamdulillah, dari pertemuan ini kita mendapat kepastian bahwa Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi membuka seluas-luasnya jumlah kuota jemaah umrah tahun 1444 H, khususnya dari Indonesia,” kata Direktur Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin dikutip dalam keterangan resminya, Kamis,(04/08/2022).
Kemudahan terkait penerbitan visa bagi jemaah kini tidak lagi harus melalui provider visa di Indoensia. Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat langsung bekerjasama dengan provider visa di Arab Saudi yang sudah diakui Kementrian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Selain itu masa berlaku visa umrah kini tidak lagi hanya berlaku satu bulan. Kementrian Haji dan Umrah mempermudah jemaah dengan memperpanjang masa berlaku visa menjadi tiga bulan agar jemaah umrah dapat mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi.
“Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jemaah umrah dari Indonesia masih tetap business to business,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus M. Noer Alya Fitra mengatakan, orang yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa selain umrah, juga dapat beribadah umrah. Bahkan, visa transit 24 jam diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah dengan melakukan booking di aplikasi Tawakkalna atau Eatmarna terlebih dahulu.
“Aplikasi Tawakkalna dan Eatmarna tetap diberlakukan bagi setiap orang dalam pelaksanaan umrah, termasuk saat masuk ke Raudah di Masjid Nabawi,” kata pria yang akrab disapa Nafit.
Karena masih pandemi, pemerintah Arab Saudi masih akan menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umrah. Namun, kebijakan penerapannya berbeda-beda sesuai dengan zona yang telah ditentukan pemerintah Arab Saudi, yaitu hijau, kuning, dan merah.
“Saat ini Indonesia termasuk dalam zona hijau. Pemerintah Arab Saudi akan terus memantau perkembangan covid-19 dan jika ada kebijakan-kebijakan baru akan segera disampaikan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Nafit menyampaikan guide atau muthawwif jemaah umrah juga tidak harus orang Saudi. Arab Saudi memperbolehkan Indonesia untuk menggunakan Muthawwif warga Indonesia yang bermukim di Arab Saudi dengan sponsor muassasah yang bersangkutan dan didampingi guide warga negara Saudi.
Pemerintah Saudi juga masih menerapkan kebijakan asuransi jemaah umrah dengan harga seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Jika terjadi jemaah umrah overstay, maka yang bertanggung jawab membayar denda adalah jemaah yang bersangkutan melalui muassasah/provider visa di Arab Saudi,” ucap Nafit.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait