"Terakhir, akan dilakukan proses litigasi jika semua upaya diatas telah ditempuh namun tidak terdapat penyelesaian. Upaya litigasi akan dilakukan dengan berdasarkan pada Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Namun sekali lagi, upaya litigasi merupakan upaya terakhir jika sosialisasi dan mediasi dilakukan namun tidak tercapai," tambah Puja.
Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Kasubdir Tipiter) Polda Jawa Timur AKBP Windy Syafutra menjelaskan dasar dari pelaksanaan kegiatan ini adalah adanya instruksi Kapolri agar jajaran kepolisian melaksanakan penegakan hukum di bidang jaminan sosial dan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan sosialisasi bersama mengenai penegakan kepatuhan pembayaran iuran Program JKN.
"Harapan kami dengan adanya Sosialisasi dan Penegakan Hukum ini dapat meningkatkan angka kepatuhan dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN di seluruh wilayah Jawa Timur," ujar Windy.
Sebagai informasi tambahan di wilayah Provinsi Jawa Timur, sekitar 7% Badan Usaha yang telah terdaftar kedalam Program JKN memiliki tunggakan pembayaran iuran. Adapun upaya yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan adalah dengan melakukan kunjungan penagihan secara langsung ke masing-masing badan usaha yang memiliki tunggakan, kunjungan Bersama dengan Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri melalui mekanisme Surat Kuasa Khusus.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait