Setelah dicek lagi, ternyata ada beberapa perabot lain yang turut dicuri. Ahsan pun melaporkan kejadian itu ke polisi.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP, ditemukan beberapa indikasi keterlibatan pelaku yang rumahnya hanya berjarak 300 meter dari rumah korban.
Polisi kemudian mengamankan S dan menginterogasinya. “Pelaku langsung mengakui telah mencuri. Uang tunai dan hasil penjualan barang-barang dipakai untuk biaya pengobatan kaki kanannya yang sakit.
Sejumlah barang bukti di antaranya satu buah tang dengan gagang berwarna hijau kombinasi hitam, sebuah sabit, potongan kabel colokan TV, potongan kabel colokan STB, senter kecil dan kaos kaki warna putih kombinasi hitam milik korban yang diambil di TKP diamankan polisi. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor : Trisna Eka Adhitya
Artikel Terkait