Catat, Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Abdul A
Gubernur Jatim Khofifah

SURABAYA, iNews.id – Kabar baik bagi warga Jawa Timur. Pasalnya, Pemerintah Provinsi Jatim memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 92 hari ke depan atau sampai 30 September 2022 mendatang.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak warga Jatim untuk memanfaatkan kesempatan emas tersebut agar tak dikenai sanksi atau denda. Sebelumnya, pemutihan ini hanya berlaku dari 1 April sampai akhir Juni . Tapi kami memutuskan untuk memperpanjang sampai 92 hari lagi. Maka, kesempatan ini tolong digunakan semaksimal mungkin oleh warga Jatim untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda,” jelasnya di Gedung Negara Grahadi, Rabu (29/6/2021).

Gubernur Khofifah mengatakan, pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.

"Ini merupakan salah satu upaya pemerintah meringankan beban masyarakat dan memberikan layanan terbaik yang pro rakyat. Mudah-mudahan dengan ini, masyarakat tidak  kesulitan untuk taat melaksanakan wajib pajak," ucapnya.

Minat masyarakat akan program pemutihan semacam ini sangat tinggi. Mengingat, telah ada 1.034.666 obyek pajak yang memanfaatkan program itu sejak 1 April hingga 27 Juni 2022.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network