Dari Pagi Hingga Malam, Mantan Mendag Diperiksa Penyidik Soal Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Trisna Eka Adhitya
Mantan Mendag M. Lutfi diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Kejagung. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi memenuhi panggilan penyidik terkait dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Pemeriksaan M. Lutfi oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memakan waktu 12 jam dari pagi sampai malam engan dicecar 15 pertanyaan.  

"Ada 15 pertanyaan lebih mantan Menteri diperiksa sebagai saksi terkait yang dia ketahui, dengar, alami, untuk pembuktian terhadap lima tersangka terutama IWW dan LWC," kata Direktur Penyidik Jampidsus, Supardi, Rabu (22/6/2022). 

penyidik juga mempertanyakan perihal pengetahuan Lutfi terkait dengan dengan yang dialami yang didengar oleh saksi soal penetapan tersangka terhadap IWW dan LCW. Penyidik juga mengkonfrontir keterangan dengan bukti-bukti yang dimiliki oleh penyidik. 

"Kemudian dikonfrontir dengan bukti-bukti yang sudah disita sebelumnya terhadap tersangka," jelasnya. 

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap Lutfi terkait dengan latar belakang dan implementasi dari berbagai peraturan yang terbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Salah satunya terkait dengan penerbitan izin ekspor CPO.  

"Harga eceran rendah, ekspor, DMO, dan lain-lain beberapa kebutuhan yang menyangkut terbitnya PE," pungkasnya.

Untuk diketahui, Lutfi diperiksa selama 12 jam. Dia mulai diperiksa sejak Rabu (22/6/2022) pukul 09.10 WIB hingga sekitar pukul 21.11 WIB.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Dari 5 tersangka, penyidik Jampidsus telah menyerahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. 

Salah satu tersangkanya adalah anak buah Lutfi, Indrasari Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Kemudian 4 tersangka lain yakni Master Parulian Tumanggor selaku komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.

Para tersangka dijerat dengan primair pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, subsider pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network