Hadirkan Sipandu, Kejati Jatim Pangkas Birokrasi

Abdul A
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati

SURABAYA, iNews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melakukan inovasi untuk memangkas birokrasi yang panjang. Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Sipandu (Sistem Informasi Pengelolaan Pengaduan).

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati menegaskan, aplikasi itu bakal memangkas birokrasi yang selama ini dinilai masih dianggap rumit. 

"Artinya, ada beberapa kemudahan yang kami sajikan, baik pemerintah daerah ataupun BUMN, serta instansi vertikal yang mempunyai kepentingan dengan industri kejaksaan, dari layanan-layanan yang ada ini secara eksternal," kata Mia usai launching aplikasi Sipandu, Rabu (15/6/2022).

Ada delapan aplikasi yang terintegrasi di Sipandu. Ada yang untuk kebutuhan internal dan eksternal. Untuk eksternal ada, E-Datun yang berisi form pengajuan permohonan layanan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari para pemangku kepentingan maupun masyarakat. Pemohon akan diberikan akun khusus sehingga dapat mengetahui atau memantau perkembangan penanganan permohonannya oleh JPN.

Smart Pidum, aplikasi layanan pengingat (reminder) bagi jaksa maupun penyidik dalam tahap  penanganan perkara tindak pidana umum. Dan ada Sitabur. Aplikasi ini mengakomodir tangkap buronan kejaksaan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang berada di bawah kendali dan pengawasan oleh bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network