get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres Mojokerto Siapkan Pasukan Hadapi Coblosan

Santri Salah Satu Ponpes Pacet Meninggal, Para Pelaku Divonis Pembinaan

Senin, 25 April 2022 | 17:58 WIB
header img
Ahmad Muklisin, Kuasa hukum pelaku dugaan kekerasan

MOJOKERTO, iNews.id – Lima pelaku dugaan kekerasan terhadap santri salah satu Pondok Pesantren di Pacet Mojokerto yang berakibat korban meninggal dunia divonis bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Majelis hakim menjatuhkan pidana tiga bulan pembinaan kepada pelaku yang masih anak-anak tersebut.

Ketua Majelis Hakim Sunoto memvonis para pelaku terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap GTR (14) santri asal Lamongan hingga membuatnya meninggal. Sunoto memberikan hukuman kepada lima pelaku dengan hukuman pidana pembinaan di dalam lembaga selama tiga bulan.

Kuasa hukum para pelaku Ahmad Muhlisin membenarkan putusan majelis hakim tersebut. Sesuai dengan sistem peradilan anak, para pelaku kekerasan terhadap GTR ini tidak dipidana penjara melainkan hukuman pembinaan.

"Jadi para pelaku ini tetap bisa melanjutkan pendidikannya," katanya usai sidang, Senin (25/4/2022).

Muhlisin menjelaskan, para pelaku akan menjalani pembinaan di LKSA Pacet selama tiga bulan. "Bukan berati bebas, para pelaku tetap diproses pidana berupa pembinaan di Vila Yatim Sejahtera, Pacet. Nanti pelaku juga mendapatkan pelatihan kerja selama tiga bulan," paparnya.

Atas keputusan majelis hakim ini, Muhlisin mengaku jika pihak keluarga korban sudah legowo dengan keputusan hakim dan juga tidak ada upaya hukum banding. “Kami sudah berbicara dengan orang tua dan pihak keluarga mengaku jika pihaknya menerima dengan keputusan tersebut,” tandasnya.

Sekedar diketahui, kasus ini terungkap saat orang tua GTR menemukan kejanggalan terhadap kematian anaknya di salah satu Pondok Pesantren Pacet Mojokerto pada Kamis 14 Oktober 2021. Ayah korban beranggapan jika putranya meninggal karena dianiaya.

Setelah melalui proses penyidikan, sebanyak lima santri Pondok Pesantren di Mojokerto diserahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/1/2022). Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap GTR (14) santri asal Lamongan hingga meregang nyawa.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut