Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ijazah Al-Muwatta' dan Deklarasi ASILHA Tutup MUTUN 2026 di Tebuireng Jombang
Advertisement . Scroll to see content

Bahtsul Masail Mutun 2026 di Jombang Bahas Riwayat dan Standar Mushaf Al-Qur’an, Apa Itu?

Kamis, 08 Oktober 2026 | 10:41 WIB
  • author Zainul Arifin
Bahtsul Masail Mutun 2026 di Jombang Bahas Riwayat dan Standar Mushaf Al-Qur’an, Apa Itu?
Forum bahtsul masail Mutun 2026 di Pesantren Tebuireng Jombang. (Zainul Arifin)

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bahtsul Masail Haditsiyah Maudhu’iyyah dalam rangkaian Muktamar Turats Nabawi (MUTUN) dan Annual Meeting Asosiasi Ilmu Hadis Indonesia (ASILHA) 2026 di Ma’had Aly Hasyim Asy’ari, Pesantren Tebuireng, Jombang, membahas Problematika Riwayat dalam Penulisan dan Penyusunan Mushaf Al-Qur’an.

Pada forum yang diikuti mahasantri dari sejumlah Ma’had Aly serta peserta MUTUN 2026 itu menghadirkan sejumlah pakar sebagai mushohhih, tim ahli, dan perumus. di antaranya Dr. Ahmad Ubaydi Hasbillah, Dr. KH. Achmad Roziqi, Dr. Fahrur Rozi dari Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) Kementerian Agama RI, Dr. Ja’far Assagaf, Dr. Asrar Mabrur Faza, dan KH. Sholihin Hasan.

Pembahasan mencakup kedudukan qira’ah syādzdzah, susunan surah (tartib al-suwar), qira’ah mansukhah, serta standar keabsahan mushaf, termasuk persoalan Mushaf Integratif atau Al-Mushaf Al-Mutakāmil.

Forum menegaskan, bacaan Al-Qur’an harus memenuhi tiga kriteria utama, yakni sanad yang sahih, sesuai kaidah bahasa Arab, dan sesuai dengan rasm Mushaf ‘Utsmani. Qira’ah yang memiliki sanad sahih tetapi tidak memenuhi kriteria tersebut, khususnya karena bertentangan dengan rasm ‘Utsmani dikategorikan sebagai qira’ah syadzdzah.

Bacaan itu tetap memiliki nilai akademik dalam kajian tafsir, bahasa Arab, dan ilmu qira’āt, tetapi tidak boleh dicantumkan sebagai bagian dari teks mushaf yang ditujukan untuk dibaca dan diedarkan kepada masyarakat. Riwayatnya tetap dapat dikaji dalam karya ilmiah dengan penjelasan statusnya.

Mushaf ‘Utsmani Menjadi Pedoman

Bahtsul Masail juga membahas perbedaan riwayat mengenai susunan surah dalam mushaf sebagian sahabat. Meski ulama berbeda pendapat mengenai status tartib al-suwar, standardisasi mushaf pada masa Khalifah ‘Utsman ibn ‘Affan telah menjadikan Mushaf ‘Utsmani sebagai standar yang diterima umat Islam.

Karena itu, forum memutuskan bahwa tidak diperbolehkan menyusun dan mengedarkan mushaf dengan urutan surah berbeda dari Mushaf ‘Utsmani berdasarkan riwayat mushaf sahabat.

Forum turut mengkaji riwayat mengenai Surah al-Khal‘ dan al-Ḥafd yang disebut dalam sejumlah riwayat mushaf sahabat. Keduanya dibahas dalam konteks nasakh al-tilāwah.

Bahtsul Masail memutuskan bahwa kedua teks tersebut tidak diperbolehkan dicantumkan sebagai bagian dari teks Al-Qur’an dalam mushaf, namun tetap dapat menjadi objek penelitian dalam kajian sejarah mushaf dan ulumul Qur’an.

Empat Standar Keabsahan Mushaf

Bahtsul Masail MUTUN 2026 menegaskan empat prinsip utama dalam keabsahan mushaf Al-Qur’an:

1. Memiliki sanad bacaan yang sahih;
2. Sesuai dengan kaidah bahasa Arab;
3. Sesuai dengan rasm Mushaf ‘Utsmani;
4. Tidak mencampurkan teks Al-Qur’an dengan riwayat atau bacaan yang bukan bagian dari mushaf.

Forum menekankan bahwa kajian akademik terhadap sejarah transmisi mushaf tetap terbuka dan penting dilakukan. Namun, bagi mushaf yang digunakan masyarakat umum, Mushaf ‘Utsmani tetap menjadi pedoman utama dalam menjaga kesatuan dan otentisitas Al-Qur’an.

Bahtsul Masail merekomendasikan agar masyarakat, lembaga pendidikan, dan penerbit menggunakan mushaf yang mengikuti standar Mushaf ‘Utsmānī. Sementara riwayat mengenai qira’ah syādzdzah, perbedaan mushaf sahabat, serta al-Khal‘ dan al-Ḥafd ditempatkan dalam konteks kajian ilmiah dengan penjelasan status yang tepat.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut