get app
inews
Aa Read Next : Jamaah Haji Mohon Siapkan Diri, Suhu Panas Menanti di Arab Saudi

Biaya Haji Tahun 2022 Meningkat, Pelayanannya Juga

Kamis, 14 April 2022 | 04:07 WIB
header img
Komisi XIII DPR dan Kemenag sepakat biaya haji 2022 senilai Rp39,8 juta. Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNews.id - Biaya haji tahun 2022 meningkat menjadi Rp. 39.886.009 per jemaah. Besaran ini telah disepakati Komisi VIII DPR RI bersama Menteri Agama dalam rapat kerja, Rabu (14/4/2022). 

Angka tersebut naik dari tahun 2020 lalu yang ditetapkan sebesar Rp. 35 juta. Kabar gembiranya, meski terdapat kenaikan, calon jemaah haji tidak dibebankan kekurangan Rp 4 juta.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, tambahan biaya jamaah haji lunas tunda 1441 H/2020 M dibebankan kepada alokasi virtual account yang telah dimiliki para calon jemaah Haji 2020 yang selama ini dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. 

”Kami menyepakati besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1443 H/2022 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,” ujar Ace yang juga Ketua Panja Biaya Haji tahun 2022 DPR RI, Rabu (13/4/2022).

Penetapan biaya ini menggunakan asumsi kuota haji Indonesia 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.

Meski demikian, pelayanan terhadap jemaah dipastikan tetap akan maksimal. Bahkan dirinya juga menyebut, agar para jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan lancar, maka volume makan jemaah selama tinggal di Arab Saudi akan ditingkatkan. 

”Kami berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji 1443H/2022M. Kami tetap mendorong agar pelaksanaan Haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para calon jamaah Haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan yaitu layanan peningkatan volume makan jamaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 kali per hari menjadi 3 kali per hari,” ujarnya.


 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut