Viral Parkir Rp5 Ribu di Alun-Alun Jombang, Pelaku Minta Maaf di Kantor Polisi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pelaku penarikan tarif parkir sebesar Rp5 ribu di kawasan Alun-Alun Jombang yang viral di media sosial menyampaikan maaf setelah diamankan polisi.
Kepala unit reserse kriminal Polsek Jombang Ipda Dian Rizal Mabrur menegaskan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku pungutan liar untuk memberikan klarifikasi terkait video viral di media sosial.
Pelaku berinisial MY (53), warga Jalan Bali, Kelurahan Jombatan, Kabupaten Jombang mengakui telah meminta uang tambahan sebesar Rp5.000 kepada pengunjung, melebihi tarif yang seharusnya berlaku.
"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan secara kooperatif bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya melalui surat pernyataan," ujar Dian Rizal kepada iNews, Selasa (28/4/2026).
Dalam surat pernyataan bermaterai tertanggal 28 April 2026, MY secara resmi meminta maaf kepada masyarakat luas atas kegaduhan dan tindakan pungli yang dilakukan.
Pria paruh baya itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya baik di wilayah Alun-Alun Jombang maupun tempat lainnya. Permohonan maaf dan pernyataan tersebut dibuat tanpa tekanan dari pihak manapun.
Rizal menambahkan bahwa tindakan kepolisian merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menjaga ketertiban umum (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kecamatan Jombang.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh pengunjung tempat umum di Jombang agar tetap waspada dan berani melaporkan jika menemukan indikasi aksi premanisme maupun pungli yang merugikan masyarakat.
"Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi yang lain. Jangan ragu melaporkan kepada petugas jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau merugikan di tempat publik, agar kenyamanan warga Jombang tetap terjaga," kata Rizal menutup.
Editor: Zainul Arifin